



PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Pandemi covid-19 memberikan dampak luas biasa bagi perekonomian. Termasuk terhadap pajak dan retribusi daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Dwi Erlina mendorong agar masyarakat yang wajib pajak untuk membayar pajak. Hal itu sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan daerah dimasa pandemi covid-19.
“Kalau memang kita mampu bayar pajak maka kesadaran kita harus membayar. Ekonomi memang sedang sulit. Tapi kalau kita mampu dan itu kewajiban maka harus dibayar,” kata Dwi Erlina, Kamis 15 April 2021.
Srikandi partai Nasdem ini menjelaskan, Ada dua fungsi utama pajak daerah. Fungsi yang pertama yaitu fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.
“Yaitu sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar dia.
Lanjut Dwi Erlina, fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
“Jadi kalau kita bayar pajak itu sama halnya kita membantu membangun daerah,” papar Dwi Erlina. (dar)