



Kuala Kapuas,KaltengEkspres.com – Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng berhasil meringkus Anto (36) warga Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas di warung Rezeki Amelia Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil dibekuk dikediamannya, Rabu sore (12/8/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K. M.si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, S.I.K. mengatakan bahwa menurut keterangan saksi pelaku melakukan aksinya pada hari senin (10/8/2020) pukul 04.00 WIB dini hari.
Korban Rezeki Amelia jelas Tri Wibowo saat itu tidur di warung miliknya dan ketika terbangun korban melihat dompet yang didalamnya terdapat kartu-kartu penting, uang sebanyak Rp.500.000,- dan Handphone korban juga sudah tidak ada lagi.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah kotak Hanphone merk Merk Oppo tipe A5S, satu buah Hanphone merk Merk Oppo tipe A5S warna Merah dengan Imei 1 : 860661043161676, Imei 2 : 860661043161668, dimana atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” tandasnya.(yan/rif).