



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com -Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menciduk empat orang penambang emas tanpa izin (peti) berinisial GU (38) warga Timpah, dan RA (28), IM (29), serta SA (23) warga Pulang Pisau. Ketiganya ditangkap saat sedang menambang di lokasi penambangan illegal di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Jumat (24/7/2020) lalu, sekitar pukul 13.50 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa di kawasan setempat telah terjadi aktivitas Peti yang dilakukan segelintir warga.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menangkap empat orang oknum penambang yang saat itu berada di lokasi. Dari lokasi ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti yaitu satu buah mesin dongfeng, satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa spiral.
“Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,”ungkap Tri Wibowo, Selasa (28/7/2020). (as/hm)