



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Berakhir sudah pelarian Maksi (22). Pemuda yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Kapuas Tengah, berhasil diringkus anggota Polsek setempat.
Ia ditangkap setelah diburu selama 18 hari dibawah pimpinan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Ahmad Sopian, S.Sos. Pelaku diringkus di Desa Marapit Km 3 Kecamatan. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (23/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
“Dalam upaya pencarian, kami dibantu warga dengan melakukan penyisiran desa-desa di wilayah dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Talawang serta menyebarkan foto dan identitas tahanan yang melarikan diri,”ungkap Kapolsek.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditemukan dengan tindakan tegas terukur yang kondisi sampai sekarang dalam keadaan sehat. Kemudian akan dilaksanakan rapid test ulang kembali di Kota Kuala Kapuas, sebelum pelaku diserahkan ke pihak kejaksaan dalam perkaranya,” tandas Kapolsek. (as/hm)