



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, semakin panjang. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus menghabiskan waktu lebih lama di tengah kebutuhan BBM yang terus meningkat.
Wakil Ketua I DPRD Kobar, Rudi Imam Gunawan, mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa ketersediaan BBM dalam kondisi aman.
Rudi secara khusus meminta BPH Migas memasang spanduk di setiap SPBU yang memuat larangan serta sanksi terhadap pelansir BBM. Menurutnya, aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui tindakan yang akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelangsiran.
“Paling tidak ada edaran, spanduk bertulisan tindakan tegas kepada pelangsir. Apa sanksinya, harus jelas,”* kata Rudi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Rudi, dugaan praktik pelangsiran masih menjadi persoalan yang ditemukan di sejumlah SPBU di wilayah Kobar. Jika tidak ditindak tegas, aktivitas tersebut dikhawatirkan semakin memperparah antrean dan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Selalu di setiap SPBU di Kotawaringin Barat ada kegiatan pelangsiran. Pikirkan ini, semua pelangsir adalah modus. Harapan kami BPH Migas memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Selain persoalan pelangsiran, Rudi turut menyoroti kebutuhan tambahan kuota BBM untuk Kobar. Berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan Pertamina Pangkalan Bun, pengajuan penambahan kuota disebut telah dilakukan. Namun, realisasinya baru dapat dilakukan pada awal September 2026.
Rudi juga meminta agar persoalan antrean tidak sepenuhnya dibebankan kepada SPBU. Ia menegaskan, regulasi dan pengawasan distribusi BBM merupakan kewenangan BPH Migas. Karena itu, persoalan antrean, dugaan pelangsiran, hingga kebutuhan tambahan kuota BBM harus ditangani secara bersama oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Jangan semua ini dibebankan ke SPBU. Kalau ada antrean panjang SPBU disalahkan. Jangan benturkan pemerintah daerah dan DPRD dengan masyarakat. Yang punya regulasi adalah BPH Migas,” tegas Rudi.
Rudi berharap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak berhenti sebatas pembahasan di meja rapat. Masyarakat, kata dia, membutuhkan kepastian berupa tindakan terhadap pelansir, pemasangan informasi sanksi di SPBU, serta percepatan realisasi tambahan kuota Pertamax.
“Jangan sampai usai RDP hilang cerita. Masyarakat menunggu kepastian dan kejelasan,” pungkasnya. (di)