Pemkab Kotim dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah saat menandatangani nota kesepakatan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, disakikan Bupati Kotim Halikinoor dan sejumlah pejabat lainnya, di Aula DPRD setempat, Senin (6/7). (Foto :to)

SAMPIT , KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III DPRD, Senin (6/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebelum Raperda disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, mengatakan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan, dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi dan komisi-komisi DPRD. Berkat kerja keras, sinergi, dan berbagai masukan yang konstruktif selama proses pembahasan, Raperda ini akhirnya dapat disetujui,” ujar Halikinnor.

Ia menyampaikan, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,060 triliun atau 92,76 persen dari target sebesar Rp2,221 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,126 triliun atau 89,16 persen dari target Rp2,385 triliun.

Selanjutnya, realisasi pembiayaan daerah netto mencapai Rp237,748 miliar atau 100,01 persen dari target yang ditetapkan. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp171,394 miliar atau 232,55 persen dari target sebesar Rp73,701 miliar.

Halikinnor menegaskan bahwa seluruh catatan, evaluasi, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan terhadap berbagai kelemahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan penyerapan dan pengelolaan anggaran agar pelaksanaan pembangunan semakin efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Halikinnor menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan sebagai landasan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur yang semakin maju, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (to)

Berita Terkait
<