Kejari Lamandau Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Inkracth

Kajari Lamandau bersama perwakilan dari Kepolisian. Pengadilan dan Dinas Terkait Melakukan Pembakaran Barang Bukti Perkara yang Telah Inkracth

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracth) dihalaman kantor Kejari setempat, Kamis (2/6/2026).

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, dan dihadiri oleh perwakilan aparat penegak hukum lainnya yakni Kepolisian dan Pengadilan serta Dinas Kesehatan setempat, pemusnahan berbagai jenis barang bukti dilakukan dengan cara di blender dan dicampur cairan pembersih toilet untuk barbuk narkotika jenis sabu , sedangkan barbuk lainnya dilakukan dengan cara di potong untuk senjata tajam dan alat perkebunan, serta dilakukan pembakaran untuk barbuk lain seperti pakaian, alat penghisap narkoba dan barang bukti lainnya.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracth, terdiri dari 34 perkara dimana 11 perkara adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kajari Lamandau kepada wartawan.

Kajari menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki hukum tetap (inkracth) telah sesuai undang-undang dengan tujuan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan karena perkaranya telah diputus oleh hakim.

“Kegiatan ini juga memberikan pesan kepada masyarakat agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamandau,” Kata Kajari Lamandau, M Yusuf Syahrir.

Ditempat yang sama, Kasi Pemulihan aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lamandau, Herman Peta Permadi menyampaikan dalam laporannya bahwa 34 perkara inkracth yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari 11 perkara narkotika, perkara tindak pidana umum Orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 9 perkara serta 14 perkara tindak pidana Kamnegtibum atau Kejahatan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

“Untuk memastikan barang bukti tidak digunakan lagi, Kejaksaan melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht sebagaimana  diatur dalam pasal 142 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2025, ,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 11 perkara tindak pidana narkotika, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 43,25 Gram beserta alat hisap atau bong, timbangan, pipet dan plastik klip, kemudian barang bukti perkara lain seperti pakaian, parang, dodos,tojok, hingga buku rekening dan sebagainya. (Btg)

Berita Terkait
<