Polres Gumas Launching Layanan SKCK Keliling ke Pelosok Desa

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, didampingi Asisten III Edison, dan forkopimda, ketika melakukan pengguntingan pita sebagai tanda launching operasional layanan SKCK daerah hulu, Rabu (1/7/2026). (Foto : Ra)

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan launching operasional layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) keliling Gula Madu atau Polres Gunung Mas Layani Masyarakat Daerah Hulu. Launching itu bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.

“Layanan SKCK keliling menjadi salah satu inovasi untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya di daerah hulu,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, Rabu (1/7/2026).

Dalam pelayanan SKCK keliling ini, kepolisian akan menyediakan satu unit kendaraan roda empat dan roda dua yang merupakan bantuan dari pemerintah daerah, dengan melakukan jemput bola ke daerah hulu, yang berkoordinasi dengan pihak RT, kepala desa dan camat setempat.

“Ketika mengurus SKCK keliling, masyarakat dapat mendaftar secara online yaitu melalui aplikasi Super Apps Polri. Caranya dengan mengisi identitas diri dan itu langsung terkoneksi di data kami,” terangnya.

Dia berharap, keberadaan mobil SKCK keliling dapat memudahkan masyarakat daerah hulu mengakses layanan yang lebih mudah dan efisien tanpa harus datang ke kantor polres. Ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah dan dekat dengan masyarakat.

“Saya mengapresiasi jajaran Satuan Intelkam Polres Gumas yang sudah melaksanakan terobosan atau inovasi, terkait pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Intelkam Polres Gumas AKP Raden Rachmad Abdul Halim, S.H, menyampaikan, mobil SKCK keliling itu digunakan untuk membantu masyarakat daerah hulu, yang tidak terjangkau jaringan internet serta akses jalan yang jauh menuju Polres Gumas.

“Inovasi ini untuk membantu masyarakat yang akan mengurus SKCK. Apalagi sekarang ini, polsek tidak boleh mengeluarkan SKCK secara manual maupun digital,” katanya.

Dia mengatakan, mobil SKCK keliling itu melayani menerbitkan SKCK baru maupun perpanjangan. Bagi yang baru membuat SKCK, minimal sudah ada data base sidik jari di Sat Intelkam, sehingga dapat diproses di mobil SKCK keliling.

“Sedangkan kalau perpanjangan, tinggal membawa SKCK lama dan mengisi formulir. Layanan ini karena wilayah Kabupaten Gumas yang cukup luas,” ujarnya.

Dalam satu minggu sekali, lanjut dia, mobil layanan SKCK keliling akan mendatangi tempat yang sudah ditentukan, sehingga memberi pelayanan langsung pada masyarakat, tanpa harus mendatangi polres.

“Bagi masyarakat yang mengurus SKCK, mereka hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp30.000 saja,” tandasnya. (Ra)

Berita Terkait