Diduga Melanggar, PT MKN Dilaporkan ke 4 Lembaga Negara

Tim Kuasa Hukum 16 Warga Penuntut Hak Plasma ke PT MKN Mendatangi Kementan RI

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Tim kuasa hukum yang mewakili 16 warga Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang diketahui menuntut hak pembagian plasma 20 persen terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Lamandau PT Mega Karya Nusa (MKN), melaporkan ke sejumlah lembaga negara yang menaungi persoalan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit, diantaranya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Komisi IV DPR RI dan Kementan RI.

Langkah pelaporan ke 3 lembaga itu dikatakan oleh Ketua Tim Pengacara, Vic Tumboimbela saat dibincangi wartawan di kantonya, Selasa (23/6/2026). Ia mengatakan, bahwa langkah tersebut dilakukan karena PT MKN tidak memberikan tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan pada 21 Mei 2026 lalu karena perusahaan tersebut diduga belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi 16 warga sekitar perkebunan yang menuntut haknya.

“Kita ketahui, PT Mega Karya Nusa telah memperoleh izin usaha perkebunan dan menguasai lahan perkebunan seluas 647,46 hektare di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Berdasarkan ketentuan kemitraan perkebunan dan berbagai komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat, perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar kebun,” ungkapnya.

Pria yang akrab dipanggil Vicko itu menjelaskan, bahwa berdasarkan luas kebun inti perusahaan, kewajiban pembangunan kebun plasma diperkirakan mencapai sekitar 130,17 hektare yang diperuntukkan bagi kurang lebih 40 kepala keluarga. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut dinilai belum direalisasikan sebagaimana mestinya karena ada 16 orang warga yang belum menerima haknya meskipun terdaftar dalam Calon Penerima Calon Lahan (CPCL).

“Dasar tuntutan tersebut mengacu pada Perjanjian Kemitraan Inti Plasma tanggal 16 Juni 2016 yang ditandatangani antara anggota Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera dengan PT Mega Karya Nusa, dimana disebutkan bahwa perusahaan berkewajiban mengelola kebun plasma dan memberikan bagi hasil yang layak kepada petani plasma, menurut data yang dihimpun memiliki total luas lahan plasma yang harus direalisasikan mencapai 57,23 hektare,” sebutnya.

Akibat belum terealisasinya kebun plasma tersebut, Advokat Vic menegaskaan bahwa kliennya mengaku mengalami berbagai kerugian. Selain kehilangan hak atas kebun plasma seluas 57,23 hektare, para petani juga memperkirakan kehilangan potensi pendapatan ekonomi sejak tahun 2016 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp22,592 miliar.

“Menurut Tim 7 yang turut mendampingi masyarakat, untuk para petani yg terdaftar sebagai anggota CPCL sesuai SK Bupati Lamandau 2016 Nom  188.45/516/XII/HUK/2016 penerima kebun plasma 20%. nilai yang dilaporkan sebenarnya jauh dari nilai tuntutan yang diajukan oleh kuasa Hukum yaitu sekitar Rp 120 Miliar,” ujarnya.

Terkait pelaporan keKPPU RI, anggota tim pengacara, Dermawan mengatakan bahwa Kliennya meminta KPPU RI untuk melakukan investigasi terhadap PT Mega Karya Nusa terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma. Selain itu, agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen HGU, IUP, izin lokasi, AMDAL, serta dokumen kemitraan perusahaan.

“Harapan Kami KPPU segera memanggil direksi PT Mega Karya Nusa dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, menghitung potensi kerugian ekonomi yang dialami petani, serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Dirinya menyebut, laporan yang disampaikan ke KPPU RI, Kementan dan Komisi IV DPR RI turut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, antara lain daftar nama petani terdampak, data luas lahan masyarakat, salinan dokumen HGU dan IUP, peta lokasi kebun, dokumentasi lapangan, berita acara rapat atau sosialisasi perusahaan, surat keberatan masyarakat, serta berbagai bukti pendukung lainnya.

“Kami berharap KPPU RI segera menindaklanjuti laporan ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi petani serta masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mega Karya Nusantara belum memberikan keterangan secara resmi terkait polemik yang terjadi meskipun sudah dilayangkan somasi dan menjadi perbincangaan warga Kabupaten Lamandau. (Btg)

Berita Terkait