



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com– Warga Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sepakat melayangkan somasi kepada perusahaan perkebunan PT. Mega Karya Nusa (MKN). Langkah tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai belum menunaikan kewajibannya memberikan hak plasma kepada masyarakat sejak mulai beroperasi pada tahun 2016.
Kesepakatan itu disampaikan oleh 17 warga yang didampingi kuasa hukum mereka, Vic Tumboimbela, dalam pertemuan yang digelar di Nanga Bulik, Rabu (20/5/2026), malam.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa hingga kini kurang lebih 17 KK yang seharusnya mempunyai hak atas plasma sesuai dokumen resmi, belum ada kejelasan terkait realisasi kebun plasma yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perkebunan.
“Hari ini kita sepakat, melalui kuasa hukum kami, Bang Vicko untuk melayangkan somasi ke PT MKN, apabila langkah kami ini tidak mendapat tanggapan, maka kasus ini akan terus bergulir, dan kami tidak gentar untuk menuntut hak kami,” ungkap salah satu warga, Mangku.
Menurutnya, langkah somasi merupakan upaya awal yang harus dilakukan agar perusahaan mengetahui bahwa warga yang memiliki dokumen resmi sebagai penerima hak plasma 20%, sejak berdirinya perusahaan hingga kini tidak pernah mendapatkan haknya.
“Kesepakatan ini menjadi bukti kami solid berjuang dan akan menempuh jalur hukum apabila hak kami tidak diberikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa 17 warga yang masuk data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sejak 2016 tidak pernah mendapatkan haknya sehingga somasi ini mendorong agar dilakukan audit terhadap perusahaan maupun koperasi.
“Audit menjadi keharusan, agar kita tahu dimana letak permasalahannya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kuasa hukum warga, Vic Tumboimbela, mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk meminta pihak perusahaan segera memberikan penjelasan resmi guna memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.
“Kami meminta PT. MKN segera memberikan kepastian dan menyelesaikan hak-hak masyarakat terkait plasma. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan,” ujarnya.
Vicko menjelaskan, tuntutan warga ini jelas dan memiliki bukti dokumen yang valid, oleh karena itu, somasi ini akan kita layangkan ke perusahaan dan ditembuskan ke lembaga-lembaga terkait agar menjadi perhatian bersama.
“Harapan kami, pihak perusahaan akan memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT. MKN telah memiliki izin lokasi berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor Ek.525.26/17/SK-IL/VIII/2012 sehingga perusahaan perkebunan tersebut memang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.
Selain itu, terkait pengelolaan kebun plasma untuk masyarakat, di tahun 2016 juga telah ada perjanjian kerjasama antara PT. Mega Karya Nusa (MKN) dengan Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera yang ditandatangani kedua pihak pada tanggal 16 Juni 2016.
Sedangkan data penerima plasma juga telah resmi dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/516/VII/HUK/2016 tentang penetapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) anggota Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera.
Perkara ini terus bergulir, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (BTG)