



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menyampaikan pidato pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis bagi kelangsungan pemerintahan serta pembangunan daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (2/6/2026).
Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Nurhidayah juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan yang diterima pada 29 Mei 2026 tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pemeriksaan keuangan itu merupakan buah dari kerja sama dan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, DPRD maupun masyarakat.
Prestasi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta memastikan penggunaan anggaran benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, pemerintah daerah menyajikan tujuh laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,592 triliun atau 96,30 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp1,622 triliun atau 94,43 persen dari pagu anggaran, sedangkan pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp70,599 miliar atau 100 persen dari rencana.
Selain Ranperda pertanggungjawaban APBD, Bupati juga mengajukan Ranperda Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan pemerintah pusat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.
Beberapa poin yang diatur antara lain penguatan prinsip pengelolaan BMD, penataan siklus logistik yang lebih terintegrasi, optimalisasi pemanfaatan aset yang belum digunakan, serta peningkatan aspek pengamanan administrasi, hukum dan fisik aset.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap regulasi ini mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih profesional, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ungkapnya (di)