Pengusaha Diminta Jamin Perlindungan Pekerja Rentan melalui CSR

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menandatangani nota kesepakatan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan saat menghadiri acara sosialisasi, Rabu (13/5). (Foto :di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus mendorong peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di sektor informal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kobar mengadakan sosialisasi surat edaran tersebut di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5). Kegiatan itu dihadiri Bupati Hj. Nurhidayah dan diikuti 49 perusahaan serta satu yayasan.

Sosialisasi digelar guna memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Kobar.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi urusan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pekerja.

Menurutnya, pekerja rentan memiliki peran besar dalam mendukung perputaran ekonomi daerah. Namun di sisi lain, mereka juga menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Pekerja rentan memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian daerah. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan yang memadai dari berbagai risiko kerja,” ujar Hj. Nurhidayah.

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi.

Pemkab Kobar sendiri menargetkan Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 99,93 persen atau sekitar 126.647 pekerja terlindungi pada tahun 2026. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah daerah mengajak perusahaan memanfaatkan dana CSR guna membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan. (di)

Berita Terkait