Hasil Evaluasi BKN, Mayoritas ASN Pemkab Kotim Berkinerja Baik

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto :to)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Hal itu tercermin dari hasil evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Kotim memperoleh penilaian dengan kategori baik.

Penilaian tersebut menjadi gambaran bahwa sebagian besar ASN mampu melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Sistem e-Kinerja BKN merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja pegawai secara objektif, terukur, dan berkelanjutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan, bahwa seluruh ASN diwajibkan menyusun sasaran kinerja dan melaporkan realisasi pekerjaannya melalui aplikasi e-Kinerja. Selanjutnya, capaian tersebut dinilai langsung oleh atasan secara berkala, baik setiap bulan maupun pada akhir tahun.

“Setiap pegawai ASN melakukan pengelolaan kinerja yang dinilai oleh atasan langsung setiap bulan dan tahunan melalui e-Kinerja BKN,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Menurut Kamaruddin, penerapan e-Kinerja menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi yang terus dijalankan pemerintah. Melalui sistem digital tersebut, proses penilaian kinerja menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdasarkan capaian kerja yang terukur, sehingga mendorong setiap ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya.

Selain menjadi instrumen evaluasi, e-Kinerja juga dimanfaatkan sebagai dasar dalam pembinaan, pengembangan kompetensi, pemetaan potensi pegawai, hingga penyusunan kebijakan manajemen ASN. Dengan demikian, peningkatan kualitas sumber daya aparatur dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Hasil evaluasi yang menunjukkan mayoritas ASN memperoleh predikat baik menjadi indikator positif terhadap budaya kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Capaian tersebut sekaligus mencerminkan komitmen ASN dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil penilaian melalui e-Kinerja BKN, ASN Kotim umumnya memiliki kinerja baik,” katanya.

Meski mayoritas ASN menunjukkan hasil yang baik, BKPSDM menegaskan bahwa pembinaan disiplin akan terus dilakukan secara konsisten. Evaluasi kinerja bukan hanya bertujuan memberikan penilaian, tetapi juga memastikan seluruh ASN menjalankan tugas sesuai ketentuan, etika profesi, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

Kamaruddin menegaskan, ASN yang terbukti memiliki kinerja buruk atau tidak disiplin tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas birokrasi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

“Kalau ada ASN yang berkinerja buruk atau tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi wacana revisi Undang-Undang ASN yang mengatur sistem evaluasi kinerja lebih ketat, termasuk adanya kemungkinan pemberhentian bagi ASN yang secara terus-menerus tidak mampu memenuhi target kinerja.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih menunggu regulasi tersebut resmi ditetapkan oleh pemerintah pusat. Apabila telah disahkan menjadi undang-undang, seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi nasional.

“Kalau sudah ditetapkan menjadi undang-undang, seluruh ASN wajib menaati,”tandasnya. (to)

Berita Terkait
<