Pengedar Sabu Seruyan Hilir Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti di Mapolres Seruyan Jumat (1/5). (Foto : IST)

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil meringkus seorang pria berinisial KI. Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Letjen S Parman Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis (30/4/2026).

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba Iptu Dwi Triyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di daerah setempat.

Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat hendak bertransaksi di ruas jalan setempat. Ketika dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sesuai ke tanah. Ketika diintrogasi, pelaku mengakui benda tersebut merupakan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat barang bukti sabu dengan berat 10,17 gram.

“Setelah itu barang bukti berikut tersangka langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Dwi kepada awak media, Jumat (1/5).

Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ir)

Berita Terkait