

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Dusun Pondok Kopi, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
Dari lokasi ini, polisi meringkus tiga orang tersangka yakni pasangan suami istri berinisial S (37) dan N (42) serta satu orang remaja berinisial RA (18).
Dari ketiganya polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 3,16 gram, serta uang tunai senilai Rp18,7 juta diduga hasil dari penjualan.
Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan atas giat tes urine terhadap karyawan perkebunan kelapa sawit di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), yang hasilnya menunjukkan ada yang positif narkotika.
Setelah pihaknya melakukan pendalaman dengan mengintrogasi oknum karyawan yang positif narkotika tersebut, diketahui bahwa barang haram dibeli dari seseorang yang kemudian dilacak keberadaannya.
“Menyikapi ini, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi narkoba, yakni di sebuah pondok di Jalan Poros Dusun Pondok Kopi,”ungkap Yudi.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seseorang melemparkan benda ke samping pondok dan segera mengaman pelaku RAS. Tak lama, petugas juga mengamankan NH yang berada di belakang warung, serta menangkap S yang sempat berusaha melarikan diri.
Ketiganya kemudian langsung digelandang ke Mapolres Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (et)