



MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dalam rangka memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI), DPRD Kabupaten Barito Utara menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kesepakatan kerja sama dalam menyusun regulasi tersebut dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (20/5/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini mengatakan, DPRD berkomitmen menghadirkan produk hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan perlindungan karya dan potensi lokal di era digital.
“Kami melihat bahwa potensi daerah, baik berupa produk UMKM, seni budaya, maupun kreativitas masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan yang optimal agar tidak mudah diklaim ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” kata Mery.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor mengatakan, regulasi mengenai Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk melindungi potensi daerah, karya masyarakat, budaya lokal, hingga produk unggulan Kabupaten Barito Utara.
“Penyusunan Raperda tentang Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi daerah, karya masyarakat, budaya lokal, inovasi, hingga produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Barito Utara,”ujarnya.
Hajrianor menjelaskan, keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan hak cipta, merek, desain industri, hingga Kekayaan Intelektual Komunal seperti pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.
Ia menilai perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta menjaga identitas dan warisan budaya masyarakat,”tandasnya. (id)