



Hal ini diutarakanya, saat menggelar kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barito Utara ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 11–12 Juni 2026.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan bersama jajaran Kementerian Hukum merupakan bagian dari upaya DPRD untuk memastikan 2 Raperda inisiatif yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, memiliki landasan akademik yang kuat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Penyusunan naskah akademik bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan benar-benar memiliki dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis yang jelas serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,”ujarnya, Rabu (17/6).
Pihaknya lanjut dia, berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Mery menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat sektor pertanian masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Barito Utara.
Melalui perda ini diharapkan petani memperoleh perlindungan, pendampingan, serta dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum dinilai penting untuk menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib, memudahkan pelayanan publik, serta menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan identitas daerah.
“Kami berharap melalui sinergi dan pendampingan dari Kementerian Hukum, proses penyusunan naskah akademik dapat berjalan lebih komprehensif sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan,”tandasnya. (id)