



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Rapat dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyerahan naskah Nota Keuangan dan Raperda ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan sejumlah pejabat OPD Pemprov Kalteng.
Dalam pidatonya, Edy Pratowo mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja program dan kegiatan, kondisi yang akan dihadapi hingga akhir tahun anggaran, dampak inflasi, dinamika ekonomi global, nasional dan regional, isu strategis daerah, perubahan kebijakan nasional, serta realisasi Pendapatan Daerah.
“Mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran, seluruh program dan kegiatan diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemanfaatan aset daerah,” kata Edy.
Edy menegaskan, meski terjadi penurunan penerimaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap berupaya memastikan pelayanan dasar masyarakat terjaga dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal.
Berdasarkan proyeksi yang telah dibahas bersama DPRD Kalteng, struktur Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp5,315 triliun lebih dan Belanja Daerah sebesar Rp5,541 triliun lebih, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp225 miliar lebih.
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp226 miliar lebih, terdiri dari SiLPA sebesar Rp216 miliar lebih dan Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebesar Rp10 miliar lebih. Adapun Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp833 juta lebih, sehingga Pembiayaan Netto mencapai Rp225 miliar lebih.
Edy menyebutkan, rincian Rancangan Perubahan APBD ini dituangkan dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang Perubahan APBD 2026, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD).
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk selalu menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat, efisien, transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional,” tegasnya.
Menanggapi ini, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong mengatakan, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD terhadap rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani pada 21 Agustus 2026.
“Selanjutnya, Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan menjadi bahan untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Arton. (Ro)