



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta meningkatkan disiplin selama jam kerja dengan tidak keluyuran di tempat umum maupun meninggalkan kantor tanpa izin pimpinan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu sebagai upaya memperkuat etika kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
“ASN seyogianya menaati jam kerja, tidak meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa seizin pimpinan, dan tidak berada di tempat-tempat umum atau keramaian pada jam kantor tanpa keperluan dinas,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, disiplin pegawai menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran ASN di kantor selama jam dinas dinilai sangat penting agar seluruh pelayanan administrasi maupun kebutuhan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan tidak terhambat.
Ia menegaskan, ASN sebagai pelayan publik harus mampu menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, termasuk mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, ASN juga diminta memanfaatkan waktu istirahat sesuai ketentuan yang berlaku. Di lingkungan Pemkab Kotim, jam istirahat pegawai ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kamaruddin mengatakan pemerintah daerah terus mendorong seluruh ASN untuk menjaga integritas, etika kerja, serta kedisiplinan sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, perilaku ASN selama jam kerja turut menjadi perhatian masyarakat sehingga pegawai pemerintah diharapkan mampu menjaga citra dan kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami berharap seluruh ASN semakin disiplin dan fokus menjalankan tugas serta fungsi masing-masing demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (to)