




NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menggelar Press release pengungkapan tindak pidana narkotika sabu seberat 46,7 kg di Mapolres setempat, Minggu 21 September 2025. Tampak hadir dalam kegiatan itu Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Dalam release yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dikatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Yang mana selanjutnya pada Senin (15/9) lalu, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba melaksanakan patroli mobile ke arah perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menindaklanjuti informasi dari informan,” ungkapnya.
Pada saat menuju ke arah perbatasan Kalteng-Kalbar, lanjut dia, sekitar pukul 13.30 WIB, tepatnya di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Km 27, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, personel Satresnarkoba mencurigai dua unit kendaraan R4 Avanza dengan nomor polisi KB 1215 GG berwarna merah dan R4 Sigra dengan nomor polisi KB 1261 EJ berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut. Avanza merah dengan nomor polisi KB 1215 GG dikendarai oleh seorang laki-laki dewasa bernama Marga (51). Sementara itu, mobil Sigra hitam dengan nomor polisi KB 1261 EJ ditumpangi oleh tiga orang laki-laki dewasa berinisial Saiful (41), Eki (25) dan Umar (37).
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba pada keempat pelaku. Namun, saat penggeledahan kendaraan Sigra yang ditumpangi Saiful, Eki, dan Umar, petugas menemukan tiga buah tas besar.
“Setelah dibongkar, di dalam tas tersebut terdapat plastik hitam besar yang berisi 44 bungkus plastik bergambar durian berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 46.7 kilogram,” terangnya
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kepada para tersangka, barang (sabu) itu dibawa dan diedarkan wilayah Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Samarinda (Kalimantan Timur).
Kapolda menegaskan bahwa atas tindakannya itu para tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika adalah orang yang melakukan perbuatan tanpa hak seperti menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara, menjual, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun hingga paling lama dua puluh tahun, dan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tandasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa tidak akan memberi kesempatan sedikit pun untuk para penyalahguna narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. “Kalteng harus bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (Btg)