



NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Warga Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau dibuat geger oleh penemuan jasad seorang perempuan di dalam parit di Jl. Maskaya Pangaruh pada Minggu (25/1/2026) pagi.
Kurang dari 24 jam, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan AR (30) terduga pelaku pembunuhan yang dari keterangannya kepada petugas merupakan pasangan (pacar) korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam press conference yang digelar di Joglo Mako Polres Lamandau, Senin (26/1/2026).
“Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang menemukan mayat di dalam parit dan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ungkapnya.
Kapolres menyebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap korban yang belakangan diketahui berinisial HT (29), warga Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Pada saat ditemukan, tidak ada kartu identitas atau petunjuk untuk mengenali korban. Dan setelah dilakukan pengembangan, barulah ada warga yang mengaku sudah 2 hari kehilangan anggota keluarganya,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari pencocokan ciri-ciri korban meninggal dengan adanya laporan warga yaang kehilangan anggota keluarganya itulah akhirnya ditemukan kesamaan ciri fisik yang dipastikan merupakan orang yang sama.
“Setelah jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD, dokter memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan dileher,” terangnya.
Dari pemeriksaan di HP pelaku juga, ujar Kapolres, pelaku diduga kecanduan bermain judi online (Judol). Bahkan, pelaku berusaha menguasai barang-barang milik korban dan mengaku sudah menjual HP milik korban di salah satu counter HP di Nanga Bulik dengan harga 500 ribu.
“Pelaku juga berniat menjual motor korban, dengan menawarkannya melalui media sosial dengan harga 3 juta meski pada saat diamankan motornya belum laku,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan swasta itu dikenakan Pasal 458 ayat 1 UU RI no. 1 tahun 2003 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(Btg)