NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri Lamandau menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya,
Kabupaten Lamandau Tahun 2021.
Kajari Lamandau, Dezi Setia Permana, melalui Kasi Intel, Bersy Prima dan Kasi Datun, Angga Ferdian, saat menggelar Press Release di Aula Kejari Lamandau mengatakan, dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Tahun 2024 telah melaksanakan Penyidikan sebanyak 2 perkara; dan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 800 juta lebih.
“Kejaksaan Negeri Lamandau dalam penanganan perkara penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021,” ungkap Bersy.
Dirinya menjelaskan, kedua tersangka yakni AY daan MA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2024 yang berdasarkan 2 alat bukti cukup, selanjutnya Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.
Seperti diketahui, salah satu tersangka yakni MA saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lamandau. MA diduga tersangkut kasus Tipikor saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinaskertrans Kabupaten Lamandau.
Selanjutnya, lanjut Bersy, Kejaksaan Negeri Lamandau telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung R.I. terhadap terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh bin H.Muchlisin dan Terdakwa Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan yang selanjutnya Terdakwa M. Gujaliansyah alias H. Utuh bin H. Muchlisin pada tanggal 14 November 2024 telah dilakukan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan
Pangkalan Bun.
“Namun untuk Terdakwa Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Tempat Tinggal Terdakwa di JI Batu Batanggui dan Ketua RT setempat, selanjutnya mendatangi
keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangkaraya, namun Sdr. Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaanya,” bebernya.
Oleh karena itu, ujar dia lagi, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Terdakwa Nindyo Purnomo, alas Nindyo bin Purnawan (terlampir) yang berdasarkan Mahkamah Agung K.I. nomor 6007IKTPid.Sus/2024 menjatuhkan terhadap Terdakwa Nindyo pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan.
Ditempat yang sama, Kasi Datun, Angga Ferdian, mengatakan bahwa dengan ditetapkannya dua orang tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai telah menyeret 4 orang yakni Gujaliansyah dan Nindyo Purnomo sebagai terdakwa serta AY dan MA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini kedua tersangka (AY dan MA) kita titipkan di rumah tahanan Kejati Palangka Raya dan akan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(btg)