



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon meminta Pemerintah Daerah agar gencar mensosialisasikan Perda Dalkarla kepada masyarakat. Pasalnya, setelah disahkan tahun 2020 lalu, sampai saat ini perda tersebut terkesan tidak diketahui oleh sebagian besar masyarakat.
“Sosialisasi terhadap Perda Dalkarla ini harusnya maksimal, agar bisa diketahui dan dipahami oleh masyarakat khususnya yang tinggal di pelosok Kalteng,” kata Lohing, Jumat (5/4).
Ketidaktahuan mengenai Perda tersebut membuat banyak masyarakat yang tidak memahami mekanisme dalam membakar lahan, sehingga dilakukan secara sembarangan.
“Akibatnya masyarakat berbenturan dengan hukum, padahal adanya Perda ini untuk memihak masyarakat terutama petani. Di dalam Perda itu ada mekanisme yang harus diikuti ketika membakar lahan,” ujarnya.
Sehingga lanjut dia, ketika masyarakat petani yang ingin membakar lahan untuk pertanian dipersilahkan, akan tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam aturan Perda tentang Dalkarla tersebut. (ro)