



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus lima orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi. Kelima pelaku ini berinisial HS, SA, NS. DS dan MA. Ironisnya, dari lima pelaku ini, salah seorang diantaranya berinisial NS masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, para pelaku di amankan di tempat yang berbeda dan beberapa diantaranya merupakan residivis.
Kapolres menjelaskan, aksi para pelaku ini tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni pertama terjadi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pelaku dua orang berinsial HS (35) dan SAH (40) mencuri sepada motor Yamaha Jupiter Z1 di halaman Mesjid Nurul Yaqin, Kelurahan Samuda Kota, saat korban tengah melaksanakan solat jumat, pada tanggal 27 Maret 2026.
Kedua pencurian sepada motor di Jalan Juanda 20, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, pelaku merupakan seorang PNS berinisial NS yang bertugas di Kabupaten Seruyan mencuri sepada motor Yamaha Mio M3 milik owner toko perhiasan di Sampit, pada 9 April 2026.
Ketiga masih di Kecamatan yang sama kali ini di Jalan Demila 5 dua orang pelaku berinisial DS (27) dan MAS (49) mencuri sepada motor Yamaha Gear yang terparkir di halamn rumah korban, dan membawa kabur ke sebuah hotel di Jalan Juanda, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Kemudian yang keempat, terjadi di Jalan Tidar, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pelaku berinisial U, membawa kabur motor Honda Scoopy warna hitam milik temannya yang telah memberikan tumpangan tempat tinggal.
Pelaku saat itu meminjam motor korban berdalih untuk mengurus kartu plasma. Namun, saat dipinjamkan pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban, bahkan warna motor korban juga sempat diganti oleh pelaku.
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Junto Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,”ujar Kapolres, kepada awak media, saat press release di Mapolres Kotim, Kamis (16/4). (hl)