Jual Sabu, Pemuda Ketapang Diringkus Polisi

Ilustrasi net.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polsek Ketapang meringkus seorang pemuda berinisial I (24). Ia ditangkap anggota Polsek Ketapang karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (4/6/2023).

Dari tanganya polisi mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,07 gram.

Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Saat kita lakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 2,07 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian,”ungkap Kapolsek, Senin (5/6).

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun. (ahmad)

Berita Terkait