Dua Budak Sabu Kotim Diringkus Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim, Kamis (22/8/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial NG alias Unying (37) dan Daeng (43), warga Jalan Rahadi Usman Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kotim.

Keduanya ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim, karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 11 paket sabu.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kasatnarkoba Ipda Arasi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal saat anggota menerima laporan dari masyarakat yang menyebut kedua pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah setempat.

Berbekal informasi ini, anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus Unying yang saat itu berada di rumahnya.

“Saat kami geledah, ditemukan satu paket sabu dari kantong celananya. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan dibadan kembali ditemukan 5 paket sabu dan 4 paket di dalam kotak kecil. Sehingga totalnya ada 10 paket dengan berat 3,25 gram,” ungkap Arasi dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, Kamis (22/8/2019).

Selain sabu, barbuk lain yang turut diamankan yakni telepon seluler, 1 buah timbangan digital, bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Usai meringkus pelaku ini lanjut Arasi, kasus kemudian dikembangkan dari nyanyian Unying terungkap barang haram tersebut didapat dari Daeng. Bergerak cepat anggota langsung meringkus Daeng di rumahnya, dari pelaku ini diamankan satu paket sabu seberat 0,18 gram.

“Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (ar/hm)

Berita Terkait