



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan 1 orang tersangka berinisial J dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5 hektar di KM 7 Desa Mendawai Seberang Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, setelah dilakukannya penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti di antaranya korek api yang telah terbakar, kayu yang terbakar, serta minyak tanah yang di masukan ke dalam botol minuman mineral.
Maka warga berinisial J ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran lahan di KM 7. yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Pembakaran lahan ini dilakukannya, saat hendak membersihkan lahan miliknya untuk membuat pondok.
“Pelaku mengumpulkan rumput dan dibakar dengan cara menyiram minyak tanah. Setelah itu api dibiarkan dan ditinggal bekerja. Pada tanggal 12 Februari, pelaku membongkar pondok dan pulang ke rumah. Kemudian pada tanggal 13 Februarinya pelaku mendapat kabar terjadi kebakaran di lahannya,”ungkap Kapolres, Kamis (4/3/2021).
Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d atau pasal 78 ayat 4 jo pasal 50 ayat 3 huruf d undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman penjara 15 tahun dan 5 tahun dengan denda 1,5 miliar.
“Saya berharap agar masyarakat yang akan membuka lahan jangan membakar.apabila terdapat warga membakar lahan akan kami proses hukum,”tegas Kapolres. (wir)