Pengedar Sabu Kelurahan MB Hulu Dibekuk Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ketapang, Sabtu (3/7).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Mat Saleh (46) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Ketapang. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Pemuda RT 41 Kelurahan Mentawa Baru (MB) Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu, dengan berat 7,38 gram, dan timbangan digital serta sedotan.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Pemuda No. 81 RT. 41 RW. 16 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti 10 paket sabu dengan dan timbangan digital, serta dua alat sedotan di dalam kamarnya.

<

“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek, Minggu (4/7/2021).

Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ry/hm)

<

Berita Terkait