Pemilik Lahan Tambang Maut Ditetapkan Tersangka

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat mengintrogasi pelaku, Senin (1/11/2021).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotim menetapkan pemilik lahan tambang maut yang mengakibatkan 6 orang tewas tertimbun tanah longsor yang terjadi di desa Tumbang Torung Kecamatan Bukit Santuai Kotim, Kamis (28/10/2021) lalu, ditetapkan tersangka.

Pemilik sekaligus pemodal usaha tambang beriniisal D (34) ini ditetapkan tersangka karena dinyatakan bersalah memperkerjakan para penambang di lokasi tambang tanpa izin alias ilegal.

“Pemilik lahan sekaligus pemodalnya berinisial D ini kita tetapkan tersangka karena terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya 6 orang penambang emas tradisional yang ia pekerjaan di lahan tanpa izin,”ungkap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (1/11/2021).

Pemilik lahan ini lanjut Kapolres, mengaku selama beraktivitas menambang terkadang mendapatkan 3-10 gram perharinya. Sedangkan jika diuangkan perbutan mencapai Rp 7 juta per bulan.

Kapolres menjelaskan, bahwa dari lokasi aktivitas penambangan tersebut, pihaknya mengamankan bukti, dua mesin dompeng, 2 buah pompa keong, selang spiral, selang tembak, karpet kasbuk, dan pipa paralon. (ahm)

Berita Terkait