KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial AR (31) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskoba Polres Kapuas.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kamis (6/10/2022) lalu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan seberat 95,35 gram.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 10 paket sabu dan plastik klip di celana jeans pelaku. Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Subandi kepada awak media, saat dikonfirmasi Minggu (9/10/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, nekat menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran sulit mencari pekerjaan dan ingin mendapatkan hasil yang instan. (yan)