Dewan Ajukan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Olahraga 

Anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu saat memberikan keterangan kepada awak media, di DPRD Kotim. (Foto : Yono)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dalam upaya menumbuhkan kecintaan masyarakat serta meningkatkan prestasi daerah dalam bidang olah raga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang penyelenggaraan keolahragaan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu. Menurut Dadang, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan sudah melalui pembahasan tahap I dengan pihak eksekutif.

“Kami (DPRD) bersama pihak eksekutif telah menyelesaikan pembahasan tahap I terkait Ranperda ini dan selanjutnay minggu depan akan dibawa ke biro hukum provinsi guna di uji apakah ada poin-poin yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Dadang H Syamsu, Senin (31/10/2022).

“Jika tidak ditemukan hal yang bertentangan,maka sekitar minggu ke tiga bulan Nopember Ranperda inisiatif tersebut akan segera disahkan melalui rapat paripurna” lanjut Dadang.

Dadang menjelaskan, salah satu poin menarik dan penting untuk dilaksanakan dalam ranperda inisiatif tersebut adalah mewajibkan dunia usaha untuk berperan membina sekurang-kurangnya satu cabang olah raga yang di prioritaskan daerah.

Selain itu bagi dunia usaha yang bergerak dibidang perumahan, mereka diwajibkan untuk membangun fasilitas umum berupa venue-venue olah raga,yang mana jika hal tersebut telah selesai maka dihibahkan ke Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan perawatannya.

“Insya Allah Perda tersebut secara aktualisasi manfaatnya akan dirasakan pada tahun 2023,sebab setelah resmi disahkan,maka pemerintah dearah akan menyusun peraturan pelaksana,dalam hal ini peraturan bupati untuk menterjemahkan beberapa hal teknis yang ada dalam ranperda tersebut.”tandasnya. (yon)

Berita Terkait
<