Kasus Penganiayaan Berakhir Damai 

FOTO : Arodi – Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya Pelapor dan terlapor saat berdamai, Kamis (14/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota unit PPA Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyelesaikan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Ini seiring dengan antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, tidak semua kasus harus diproses ranah pidana. Melainkan bisa dilakukan dengan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Seperti kasus penganiayaan yang dialami oleh korban seroang wanita inisial PS warga Desa Natai Raya dengan seorang tersangka SZ warga Desa Pasir Panjang, Desa Arut Selatan.

“Jadi, kegiatan Restorative Justice adalah upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi tanpa melalui proses sidang,” ujarnya, saat dikonfirmasi,Kamis, (14/7/2022).

Diiformasikan, bahwa perkara tersebut bergulir sejak 9 Juli 2022. Kemudian, pada Senin, 11 Juli 2022, pihaknya mengundang Dinas UPTD PPA melakukan pendampingan terhadap Korban PS.

<

Selanjutnya, Selasa, 12 Juli 2022 unit PPA menerima permohonan pencabutan laporan dari keluarga korban, dan dilaksanakan pertemuan mediasi dengan mengundang, pelapor dan keluarga korban, tersangka beserta pihak keluarganya, serta instansi terkait.

Dari hasil Mediasi didapatkan kesepakatan antara pelapor dan tersangka yang dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian dan surat pernyataan. (yr)

<

Berita Terkait