Tiga Terdakwa Tipikor Pabrik Tepung Ikan Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Pangkalan Bun saat menjatuhkan hukuman kepada tiga terdaksa kasus tipur pabrik tepung ikan, Selasa (28/4). (Foto : IST)

Sementara Satu Terdakwa Konsultan Proyek Divonis 2,6 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan, Selasa (28/4/2026).

Tiga terdakwa, atas nama H Romi, Heppy, dan Rusliansyah masing-masing divonis tiga tahun penjara, sementara terdakwa Deni selaku konsultan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa. Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, mengatakan, H Romi dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714.274.042 dengan subsidair satu tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Heppy juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari penjara, namun tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Adapun Rusliansyah dikenakan denda yang sama serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Untuk terdakwa Deni, selain pidana penjara selama dua tahun enam bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.454.546 sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas perannya dalam proyek tersebut.

Terkait putusan ini, Nurwinardi menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Terhadap putusan majelis hakim, kita akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap maupun langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi (29/04/2026)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mengakomodasi pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kepada seluruh masyarakat, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu sikap para terdakwa apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa, yakni H Romi, Rusliansyah, dan Heppy dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Sementara terdakwa Deni dituntut lima tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp714.274.042, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (di)

Berita Terkait