Bejat, Seorang Pemuda Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

FOTO : Arodi – Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Rabu (20/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda tak berkutik saat ditangkap anggota Polres Kobar. Ia diciduk karena melakukan penganiayaan sekaligus memperkosa gadis dibawah umur sebut saja Bunga nama samaran.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel di Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, Minggu (10/7/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, perbuatan bejat pelaku terungkap berawal dari laporan orang tua korban, yang menyebut korban pamit untuk mendatangi temannya di Pangkalan Bun, namun tak kunjung pulang.

Bahkan, saat itu orang tua korban telah berupaya menghubungi ponsel anaknya ini pada Sabtu (16/7), namun saat itu ponsel korban tidak aktif.

“Orang tua korban baru memperoleh kabar dari teman korban yang menyebut korban telah dipukul oleh tersangka ini, kemudian orang tua korban yang sedang berada di Desa Sulung mencari anaknya tersebut. Setelah ditemukan, orang tua korban lalu menanyakan terkait kejadian tersebut, ternyata benar selain dipukul korban juga disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Rabu (20/7).

Dari pengakuan korban, ia telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Kobar.

“Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya,”ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Atau Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman dihukum 15 tahun penjara. (yr)

Berita Terkait