



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial RD (20) dan HR tak berkutik saat ditangkap anggota Polsek Kotawaringin Lama (Kolam).
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu saat dalam perjalanan mengantar barang haram tersebut ke orang tak dikenal di inggir Jalan Ahmad Saleh Km.40 Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (7/6/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Polsek Kotawaringin Lama melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Setelah menyelidiki kasus ini, anggota kemudian mencurigai dua orang pria berinisial RD dan HR, yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario di Jalan Ahmad Saleh Km.40 Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kolam.
Kemudian petugas, mendekati kedua tersangka tersebut dan membawa ke pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap RD dan HR menemukan di dalam kantong jaket yang dipergunakan berupa 1 buah bungkus snack nabati di dalamnya terdapat tissue, potongan plastik hitam dan 4 paket sabu dengan berat kotor 3,03 gram.
Keduanya mengakui akan menyerahkan sabu tersebut kepada pemesan di Desa Sekoban Kabupaten Lamandau dengan upah sebesar Rp.600 ribu. Selanjutnya RD dan HR berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Akibat ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yr)