Home / Kobar

Minggu, 17 April 2022 - 21:24 WIB

Jual Sabu, Pemilik Salon Diringkus Polisi

Pelaku saat memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolsek Aruta, Minggu (17/4).

Pelaku saat memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolsek Aruta, Minggu (17/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebuah salon kecantikan di Kelurahan Pangkut Rt 003 Jalan Maslubhi Siak Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digerebek anggota Polsek Aruta, Sabtu(16/4/2022).

Dari lokasi ini, polisi menangkap pemilik salonnya berinisial ME alias Bembi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu beserta alat hisap pipet kaca.

Baca Juga :  Oleng, Mobil Pikap Hantam Rumah Warga

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di salon setempat.

“Dari laporan tersebut, anggota melakukan pengintaian dan menangkap pelaku ME. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan satu buah pipet kaca yang masih berisi sabu. Selanjutnya pelaku berikut barag bukti diamankan ke Mapolsek Aruta,”ungkap Agung, Minggu (17/4).

Baca Juga :  Katingan Siap Tanggulangi Karhutla 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)

 

Share :

Baca Juga

Kobar

Astaga! 7 Guru Ini Diminta Mengembalikan Uang Insentif, Jika Tidak Disuruh Mundur

Kobar

Warga Tangkap Ular Piton Panjang 6 Meter 

Kobar

Peningkatan Jalan Penghubung Desa Terus Digenjot

Kobar

Mobil Kijang Bermuatan Elpiji Terbakar di Parkiran

Kobar

RSSI Jamin Layanan Berobat Bagi Masyarakat Tak Mampu

Kobar

Dedy Mulyadi Bukan Kader PKS

Kobar

Hari Ketiga Lebaran, Pantai Kubu Dikunjungi Ribuan Warga 

Kobar

Sudah 12 Ribu Pemudik Berangkat dari Bandara Iskandar