PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebuah salon kecantikan di Kelurahan Pangkut Rt 003 Jalan Maslubhi Siak Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digerebek anggota Polsek Aruta, Sabtu(16/4/2022).
Dari lokasi ini, polisi menangkap pemilik salonnya berinisial ME alias Bembi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu beserta alat hisap pipet kaca.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di salon setempat.
“Dari laporan tersebut, anggota melakukan pengintaian dan menangkap pelaku ME. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan satu buah pipet kaca yang masih berisi sabu. Selanjutnya pelaku berikut barag bukti diamankan ke Mapolsek Aruta,”ungkap Agung, Minggu (17/4).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)