Home / Kobar

Minggu, 17 April 2022 - 21:24 WIB

Jual Sabu, Pemilik Salon Diringkus Polisi

Pelaku saat memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolsek Aruta, Minggu (17/4).

Pelaku saat memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolsek Aruta, Minggu (17/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebuah salon kecantikan di Kelurahan Pangkut Rt 003 Jalan Maslubhi Siak Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digerebek anggota Polsek Aruta, Sabtu(16/4/2022).

Dari lokasi ini, polisi menangkap pemilik salonnya berinisial ME alias Bembi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu beserta alat hisap pipet kaca.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ciduk Pemilik 1,35 Ton Sianida 

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang menyebutkan bahwa pelaku kerap bertransaksi sabu di salon setempat.

“Dari laporan tersebut, anggota melakukan pengintaian dan menangkap pelaku ME. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan satu buah pipet kaca yang masih berisi sabu. Selanjutnya pelaku berikut barag bukti diamankan ke Mapolsek Aruta,”ungkap Agung, Minggu (17/4).

Baca Juga :  Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)

 

Share :

Baca Juga

Kobar

Pengedar Sabu Pesisir Kumai Dibekuk Polisi

Kobar

Residivis Pencuri Ponsel Dibekuk Polisi

Kobar

Bejat! Petani Ini Tega Perkosa Anak Tirinya

Kobar

Polres dan PT ASMR Peduli Warga Kurang Mampu di Desa Teluk Pulai

Kobar

Loka POM Kobar Sita Ribuan Kosmetik Illegal Senilai Rp72 juta

Kobar

Kendaraannya Terbakar, Penumpang Minta PT DLU Segera Bertanggungjawab

Kobar

Pencuri Ponsel di Jalan Malijo Residivis Enam Kali Keluar Masuk Penjara

Kobar

Bank Kalteng Pangkalan Bun Bukber dan Berbagi Bingkisan Kepada 40 Anak Yatim Kobar