Kejari Kobar Bekuk DPO Kasus Tipikor Pabrik Tepung Ikan di Malang 

Kajari Kotawaringin Barat Nurwinardi bersama jajarannya saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor Kejari Kobar Rabu (30/9). (Foto :di)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pabrik tepung ikan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial SI diamankan pada Selasa (29/9/2026) setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh tim penyidik.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat Nurwinardi menjelaskan, SI merupakan tersangka hasil pengembangan perkara dugaan korupsi pabrik tepung ikan yang sebelumnya telah menyeret empat orang terdakwa dan saat ini proses hukumnya masih berada pada tahap kasasi.

SI diketahui berdomisili di Bekasi dan telah beberapa kali dipanggil penyidik, namun tidak memenuhi panggilan tersebut meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk melalui pihak keluarga.

“Tersangka ini sudah 4 kali dipanggil tapi tidak hadir. Karena itu kemudian kita tetapkan sebagai DPO,” kata Nurwinardi saat memberikan keterangan, Rabu (30/9/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa 29 September malam. Tim penyidik bersama jajaran Intelijen Kejari Kotawaringin Barat mendapat bantuan dari intelijen Kejaksaan Negeri Malang untuk mendeteksi keberadaan SI hingga akhirnya berhasil diamankan.

Setelah ditangkap, tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Malang dan diberikan hak-haknya sebagai tersangka sebelum kemudian dibawa ke Kotawaringin Barat.

Nurwinardi menyebutkan, tersangka tiba di Kotawaringin Barat sekitar pukul 10.00 WIB setelah diberangkatkan pada pukul 07.55 WIB. Untuk kepentingan penyidikan, SI kini ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

Dalam perkara tersebut, SI diduga memiliki peran dengan bekerja sama bersama konsultan perencanaan sekaligus turut melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dari perkara dugaan korupsi proyek tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,8 Miliar. Selain mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah di Bekasi, yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejari Kobar masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (di)

Berita Terkait
<