


PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial MTH (31) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Edi Suwargono Rt 5 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (24/2) lalu, sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,78 gram.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Minggu (27/2/2022), malam.
Berbekal informasi ini anggota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu hendak bertransaksi sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan ditemukan di kantong baju bagian depan sebelah kiri berupa uang tunai Rp. 700 ribu kemudian 1 paket plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,78 gram yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam,”ungkapnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ini, pelaku Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)