PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Seorang pria berinisial MAT (26) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Ia ditangkap karena kedapatan sedang bertransaksi sabu di kediamannya di Jalan Tatas Rt 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Jumat (21/4) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangannya polisi mengamanan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 2,16 gram.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Wira mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya yang saat itu sedang santai berada di dalam kamar.
Ketika dilakukan penggeledahan di badan, pakaian dan rumahnya, ditemukan barang bukti 7 paket sabu seberat2,16 gram beserta alat hisap.
“Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatanya,”ujar Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)