DPRD Kalteng Sepakati Perda Rancangan Umum Energi Daerah

PALANGKARAYA, KaltengEkspres.com – DPRD Kalteng bersama dengan Dewan Energi Nasional (DEN) menyepakati Perda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Kalteng.

Kesepakatan itu disahkan melalui penandatanganan persetujuan naskah Perda RUED antara Pansus DPRD, DEN dan Pemerintah Provinsi Kalteng belum lama ini.

Ketua Pansus pembahasan Perda RUED, Hendri mengatakan, Kalteng memiliki sumber daya alam (SDA) sangat melimpah terutama yang dapat menghasilkan energi seperti salah satu contohnya kelapa sawit. Oleh karenanya, perda tersebut sangat penting ada.

“Jadi dengan adanya perda ini harapan kita kedepan SDA kita terutama yang bisa menghasilkan energi terbarukan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tuturnya, Jumat, 4 Februari 2022.

Sebelumnya, Anggota DEN bidang Unsur Pemangku Kepentingan Akademisi, Musri Mawaleda menyebutkan Provinsi Kalteng merupakan salah satu dari 5 Provinsi yang sudah memasukan program RUED dalam Propemperda tahun 2021 dan saat ini menjadi provinsi terakhir yang kedepannya diharapkan memiliki Perda RUED, setelah Provinsi Kalsel.

“Perda RUED ini sangat penting dimiliki oleh setiap daerah dalam rangka mendorong sekaligus mengalihkan sumber energi lama menjadi sumber energi terbarukan yang rendah emisi,” kata Musri.

Dijelaskannya bahwa Kalteng merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kaya akan SDA. Sehingga, kekayaan alam tersebut tentunya sangat bermanfaat dalam mendukung sumber energi terbarukan, salah satunya BBM yang diolah dari hasil kelapa sawit (B13) dan kendaraan bertenaga listrik.

“Apalagi saat ini sumber energi terbarukan sudah mulai diimplementasikan oleh Pemerintah, misalnya produk BBM kendaraan bermotor dari olahan minyak kelapa sawit atau B13 dan kendaraan bertenaga listrik,” pungkasnya.(el/*)

Berita Terkait