



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial AN (24) dan SU (25) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar sabu, di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 19 paket sabu dengan berat 5,30 gram dan 1 pak plastik klip.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap mengedar sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku.
Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas ulahnya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran narkoba. Kami akan menjamin identitas warga yang melapor,”kata Subandi. (yan/hm)