PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap empat orang Pekerja Seks Komersial (PSK) berserta satu muncikari yang mangkal di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Jembatan Sintang KM 32 Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Senin (20/12/2021).
Dari lokasi ini, anggota Satpol PP Kobar juga mengamankan barang bukti anggur merah 6 botol, bir 8 botol, dan arak putih sebanyak 37 botol.
Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Kasiop Satpol PP dan Damkar, Gusti Rois mengatakan, penangkapan terhadap empat PSK dan mucikari ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya titik lokalisasi baru di Jalan Trans Kalimantan Jembatan Sintang KM 32, Kecamatan Arut Selatan yang menyediakan tempat karaoke, minuman keras, dan juga ada wanita penghiburnya.
“Berdasarkan laporan itu tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, untuk memastikan benar tidaknya, begitu kita bersama tim berada di lokasi ternyata benar ada tempat hiburan yang menyediakan PSK nya,”ungkapnya.
Saat itu juga lanjut dia, pihaknya langsung menggerebek dan menggeledah lokasi tersebut, dan menemukan ada seorang tamu yang sedang di dalam bersama teman wanitanya. Setelah itu, mucikari beserta empat orang PSK dan miras langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar guna dilakukan pembinaan, sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,”tandas Rois.(yr)