Home / Kobar

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 14:08 WIB

Pria Onani Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release Sabtu (28/8).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release Sabtu (28/8).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HS ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar. Pria ini diringkus karena tersandung kasus pornografi, yakni onani di tempat umum.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat beredarnya sebuah video viral direkam oleh korban berlari dengan menuntun sepeda motor setelah dipergoki tengah melakukan masturbasi di ruang terbuka.

Baca Juga :  Eksekusi Rumah di Kelurahan Baru Nyaris Terjadi Bentrok

“Pelaku ini awalnya menonton video porno di handphone di Pangkalan Bun Park. Setelah itu pelaku melintas di jalan perumahan Pinang Merah, melihat seorang perempuan sedang lari pagi, ia langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut sambil membayangkan tubuhnya,” ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga :  Simpan Satu Paket Sabu, Warga Gang Parau Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wir/hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Dandim Siagakan Anggota Kodim Bantu Korban Banjir Aruta

Kobar

Malam Ini, Fildan Hibur Warga Kota Pangkalan Bun

Kobar

Cegah Laka, Polres Kobar Kerahkan Anggota Pantau Jalan Kolam

Kobar

BNNK Kobar Tes Urin 22 Pegawai Lapangan Dinas PUPR

Kobar

Salon di Pangkalan Bun Nyaris Terbakar

Kobar

Tiga Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi

Kobar

Orangutan Ditemukan Sekarat Penuh Luka Sayat di Perkebunan Sawit

Kobar

13 Pengedar Sabu Terjaring Operasi Antik