PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HS ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar. Pria ini diringkus karena tersandung kasus pornografi, yakni onani di tempat umum.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat beredarnya sebuah video viral direkam oleh korban berlari dengan menuntun sepeda motor setelah dipergoki tengah melakukan masturbasi di ruang terbuka.
“Pelaku ini awalnya menonton video porno di handphone di Pangkalan Bun Park. Setelah itu pelaku melintas di jalan perumahan Pinang Merah, melihat seorang perempuan sedang lari pagi, ia langsung mengeluarkan kemaluan didepan perempuan tersebut sambil membayangkan tubuhnya,” ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Sabtu (28/8/2021).
Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (wir/hm)