PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Arut Utara (Aruta) berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian pupuk milik PT. SINP-PBNA anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Keempat pelaku yang merupakan karyawan perusahaan ini bernama Setiaji (21), Tri Nuryanto (33), Kirono (32) dan Edi Santoso (25).
Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhlillah mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di kebun PT. SINP Afd OC blok 2/8 Desa Sukarami, Kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.
“Saat itu keempatnya sedang melakukan pemupukan, pupuk yang akan digunakan terlebih dahulu di letakkan secara terpisah di blok 2/8. Kemudian setelah dicek ternyata pupuk yang sudah diletakkan tersebut berkurang sebanyak 29 karung,”ungkap Kapolsek.
Karena curiga, saksi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil memergoki keempat tersangka yang mengaku mengambil pupuk tersebut dari areal perusahaan dan dijual kepada seorang warga bernama Roi, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aruta.
“Menerima laporan ini kita langsung menindaklanjuti dengan menangkap keempatnya,”ujar Kapolsek.
Akibat perbuatan keempat pelaku, PT. SINP – PBNA mengalami kerugian senilai jutaan rupiah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit traktor merk Kubota yang digunakan untuk mengangkut pupuk dan uang tunai sebesar Rp. 1,7 juta.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yusbob)