PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Lima kawanan perampok bersenjata tajam (sajam) bernama Raymollah (47), Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) serta Saiful Mardi (35) dan Amirudin tak berkutik saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.
Bahkan, empat diantaranya meringis kesakitan setelah timah panas anggota bersarang dikaki masing-masing. Keempat pelaku dihadiahi timah panas karena eksekutor aksi pencurian disertai dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Kobar dan Kotim.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana mengatakan, kelima pelaku ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Mentawa Baru Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamis (3/9/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Penangkapan terhadap lima pelaku ini, hasil kerjasama antara anggota Satreskrim Polres Kobar dengan Polsek Kota Besi Polres Kotim.
“Dalam tindak pidana ini ada tiga peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai penunjuk rumah,”ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, empat dari lima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap oleh anggota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (wir)