PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus dua pelaku pengedar sabu jaringan antar provinsi.
Mereka diringkus setelah polisi mendapati informasi tentang adanya pengiriman sabu ke daerah Kobar melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 35. Rt 32, Rw 06 Desa Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
“Kedua pelaku diamankan berinisial PBS (25) warga Pontianak, dan NM (38) juga warga Pontianak diringkus saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 35. Rt 32, Rw 06 Desa Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada,” kata Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan, Senin (14/2/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan ini pada Minggu (13/2), kemarin, sekitar pukul 10.00 Wib. Saat personil Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Informasinya bahwa ada 1 unit mobil Toyota Avanza warna Silver Nopol KB 1908 WD diduga membawa narkotika jenis shabu dari Kota Pontianak Prov. Kalbar menuju Kobar, kata Kasatnarkoba.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekitar jam 17.45 Wib setelah mengetahui 1 unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Avanza warna Silver Nopol KB 1908 WD sedang parkir di Simpang Runtu Jalan Trans Kalimantan Km 35, Rt 32, Rw 06 Desa Pangkalan Lada, Kec. Pangkalan Lada.
Kemudian, lanjut dia, anggota langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan di badan serta barang dan alat transportasi yang digunakan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak sekring disamping setir sopir 1 lembar lipatan tissue yang didalamnya terdapat 11 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone merk Vivo warna hitam milik tersangka PBS, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam milik tersangka NM, yang mana untuk barang-barang tersebut diakui milik para tersangka.
Selanjutnya para tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)