Tiga Pencuri Buah Sawit Terciduk Saat Memanen

Dua dari tiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Aruta, Selasa (19/10).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga orang pria berinisial MM, DM dan JR tak berkutik saat ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Arut Utara. Ketiganya ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT SNIP blok 04 Afdeling Delta, baru-baru ini.

Kapolsek Aruta Ipda Agung mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal saat  anggota security perusahaan melakukan patroli  di kebun kelapa sawit blok 04 afdeling PT SNIP.

Ketika melintasi lokasi setempat, mereka melihat ada tonjok ditancapkan ditengah jalan kebun kelapa sawit. Petugas security ini curiga karena tonjok yang ditemukan bukan milik perusahaan, sehingga mereka langsung melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan menemukan lagi satu buah egrek yang masih menggantung di buah sawit.

“Saat petugas menelusuri sekitar lokasi menemukan satu orang sedang bersembunyi dibawah pohon sawit.  Pelaku berinisial MM ini langsung diamankan. Dari keterangan MM ini, terungkap dua lainnya yang berada tak jauh dari kantor Polsek Aruta. Sehingga kedua pelaku berinisial DM dan JR langsung ditangkap,”ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ag/hm)

Berita Terkait