SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang meringkus seorang pria bernama Mahrul (34). Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan Baamang Tengah 1 RT 10 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Rabu (27/10/2021) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram, dan alat hisap bong, pipet serta sedotan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya terletak di Jalan Baamang Tengah I RT.10 RW.04 Kelurahan Baamang Tengah Kecamata Baamang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.
“Setelah itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Baamang untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Ratno, Jumat (29/10).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ry/hm)