



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim meringkus seorang wanita berinisial MU. Wanita paruh baya ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut KM 48 Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim, Minggu (11/10).
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 304,1 gram atau setara 3 ons lebih.
Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di ruas Jalan Tjilik Riwut KM 48 Desa Patai.
“Ketika digeledah anggota ditemukan barang bukti 14 paket sabu dengan rincian 4 bungkusan besar dan 10 bungkus plastik kecil dengan berat total 304,1 gram,”jelasnya dalam rilis, Senin (12/10).
Setelah itu, tersangka berikut barang bukti langsung dibawah ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap oknum pemasok diatasnya,”tandas Suherman. (hl)