



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar menyetuji dua rancangan peraturan daerah (ranperda) masuk dalam propemperda 2021. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua I Mulyadin kepada awak media ini, Jumat (23/4/2021).
“Pemerintah daerah mengajukan 2 buah ranperda belum masuk di dalam propemperda 2021. Alasan dan dasar terkait dengan pengajuan 2 ranperda tersebut, yakni pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kobar sangat bermanfaat dalam meningkatkan pendapat asli daerah(PAD) Kobar,”ungkap Mulyadin.
Mulyadin menjelaskan, dua ranperda ini disetujui sesuai dengan hasil rapat bersama antara DPRD dan Pemkab Kobar, yang menyepakati 2 ranperda untuk di masukan dalam propemperda 2021.
“Untuk pembahasan lebih lanjut disesuaikan dengan aturan dan mekanisme yang ada di dalam propemperda tahun 2021. Karena dewan memberikan aspresiasi kepada pemerintah daerah terkait dengan 2 ranperda tersebut,”tandasnya. (wir)